Minggu, 20 Juni 2010

kapal nabi nuh

Kapal Nabi Nuh Ditemukan

Published by supriatno at 07:38 under Review and tagged: , ,

Dikisahkan, sekitar 4.800 tahun lalu, banjir bandang menerjang Bumi. Sebelum bencana mahadahsyat itu terjadi, Nabi Nuh , diberi wahyu untuk membuat kapal besar — demi menyelamatkan umat manusia dan mahluk Bumi lainnya.

Untuk membuktikan kebenaran cerita tersebut, kelompok peneliti dari China dan Turki yang tergabung dalam ‘Noah’s Ark Ministries International’ selama bertahun-tahun mencari sisa-sisa perahu legendaris tersebut.

Kemarin, 26 April 2010 mereka mengumumkan mereka menemukan perahu Nabi Nuh di Turki. Mereka mengklaim menemukan sisa-sisa perahu Nabi Nuh berada di ketinggian 4.000 meter di Gunung Agri atau Gunung Ararat, di Turki Timur.

Mereka bahkan mengklaim berhasil masuk ke dalam perahu itu, mengambil foto dan beberapa specimen untuk membuktikan klaim mereka.Menurut para peneliti, specimen yang mereka ambil memiliki usia karbon 4.800 tahun, cocok dengan apa yang digambarkan dalam sejarah.

Jika klaim mereka benar, para peneliti Evangelis itu telah menemukan perahu paling terkenal dalam sejarah.”Kami belum yakin 100 persen bahwa ini benar perahu Nuh, tapi keyakinan kami sudah 99 persen,” kata salah satu anggota tim yang bertugas membuat film dokumenter, Yeung Wing, seperti dimuat laman berita Turki, National Turk, 27 April 2010.

Gambar Gunung Ararat Tempat ditemukan Kapal Nabi Nuh

Grup yang beranggotakan 15 orang dari Hong Kong dan Turki hadir dalam konferensi pers yang diadakan Senin 26 April 2010 lalu.Kepada media yang hadir saat itu, mereka juga memamerkan specimen fosil kapal yang diduga perahu Nuh, berupa tambang, paku, dan pecahan kayu.

Seperti yang dijelaskan para peneliti, tambang dan paku diduga digunakan untuk menyatukan kayu-kayu hingga menjadi kapal. Tambang juga digunakan untuk mengikat hewan-hewan yang diselamatkan dari terjangan bah — begitu juga dengan potongan kayu yang dibuat bersekat untuk menjaga keamanan hewan-hewan.

Penemuan besar ini jadi amunisi untuk mendorong pemerintah Turki mendaftarkan situs ini ke UNESCO — agar lembaga PBB itu ikut menjaga kelestarian perahu Nuh.

Awalnya, direncananya para arkeolog akan menggali perahu itu dan memisahkannya dari gunung. Namun, hal tersebut tak mungkin dilakukan, meski nilai sejarah penemuan ini sangat tinggi.

Diyakini, ketika air surut, perahu Nuh berada di atas Gunung. Meski tiga agama besar mengabarkan mukjizat Nabi Nuh, tak ada penjelasan sama sekali, di mana persisnya perahu itu menyelesaikan misinya.

Sejak lama penduduk lokal Turki yang tinggal di pegunungan maupun kota-kota lain percaya bahwa perahu Nabi Nuh berada di Gunung Ararat.Apalagi, pilot pesawat temput Turki dalam sebuah misi pemetaan NATO, mengaku melihat benda besar seperti perahu di Dogubayazit, Turki.

Pada 2006, citra satelit secara detil menunjukan benda mirip kapal yang diduga perahu Nuh itu adalah gunung yang dilapisi salju.Beberapa ahli lain berpendapat bahwa sisa-sisa perahu Nuh menjadi bagian dari pemukiman manusia — yang selamat dari bencana banjir bah.

Namun, peneliti yang mengklaim penemu perahu Nuh membantahnya. “Kami tak pernah menemukan ada manusia yang bermukim di ketinggian 3.500 meter dalam sejarah umat manusia.”

Cuaca sangat dingin di ketinggian 4.000 meter itu oleh para penemu diyakini menjaga kondisi perahu Nuh selama ribuan tahun. (VIVAnews.com)

uud 1945

UNDANG - UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945
Lengkapi: Amandemen

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangn pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rachmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1

  1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
  2. Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat.

BAB II. MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKYAT
Pasal 2

  1. Madjelis Permusjawaratan rakyat terdiri atas anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
  2. Madjelis Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara.
  3. Segala putusan Madjelis Permusjawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3

Madjelis Permusjawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.

BAB III. KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4

  1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
  2. Dalam melakukan kewadjibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5

  1. Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat.
  2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk mendyalankn undang-undang sebagaimana mestinya.

Perubahan Pasal 5

  1. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 6

  1. Presiden ialah orang Indonesia asli.
  2. Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat dengan suara yang terbanyak.

Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Perubahan Pasal 7

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pasal 8

Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa waktunya.

Pasal 9

Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berdyandji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusjawaratan rakyat atau Dewan Perwakilan rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
,,Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa." dyanji Presiden (Wakil Presiden) :
,,Saja berdyandji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Perubahan Pasal 9

  1. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
    Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
    "Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
    Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
    dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh
    Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang
    dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
    kepada Nusa dan Bangsa."
    Janji Presiden (Wakil Presiden) :
    "Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
    kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
    Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja,
    memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
    undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
    sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
  2. Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilian Rakyat tidak dapat mengadakan Sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sugguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Pasal 10

Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.

Pasal 11

Presiden dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perdyandjian dengan Negara lain.

Pasal 12

Presiden menyatakan keadaan bahaja. Sjarat-sjarat dan akibatnya keadaan bahaja ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 13

  1. Presiden mengangkat duta dan konsul.
  2. Presiden menerima duta Negara lain.

Perubahan Pasal 13

  1. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
  2. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 14

Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

Perubahan Pasal 14

  1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat

Pasal 15

Presiden memberi gelaran, tanda dyasa dan lain-lain tanda kehormatan.

Perubahan Pasal 15

Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.

BAB IV. DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16

  1. Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang
  2. Dewan ini berkewadjiban memberi dyawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada Pemerintah.

BAB V. KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17

  1. Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri Negara.
  2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  3. Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.

Perubahan Pasal 17

  1. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  2. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.


BAB VI. PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18


Pembagian Daerah Indonesia atas Daaerah besar dan ketjil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusjawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa.

Perubahan Pasal 18

  1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
  2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
  3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
  4. Gubernur, Bupati, and Walikota masing-masing sebagai kepala pemrintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
  5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
  6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
  7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Pasal 18A

  1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kebupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
  2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Pasal 18B

  1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
  2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur damam undang-undang.

BAB VII. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19

  1. Susuan Dewan Perwakilan rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
  2. Dewan Perwakilan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Perubahan Pasal 19

  1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
  2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
  3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekaili dalam setahun.

Pasal 20

  1. Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetudjuan Dewan Perwakiln rakyat.
  2. Jika sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.

Perubahan Pasal 20

  1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
  2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
  3. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
  4. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Pasal 20A

  1. Dewan Perwakilian Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
  2. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
  3. Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
  4. Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.

Pasal 21

  1. Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rantjangan undang-undang.
  2. Jika rantjangan itu, meskipun disetudjui oleh Dewan Perwakilan rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.

Perubahan Pasal 21

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.

Pasal 22

  1. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
  2. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat dalam persidangan yang berikut.
  3. Djika tidak mendapat persetudjuan, maka peraturan pemerintah itu harus ditjabut.

Pasal 22A

Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.

Pasal 22B

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata cara caranya diatur dalam undang-undang.

BAB VIII. HAL KEUANGAN
Pasal 23

  1. Anggaran pendapatan dan belandya ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan rakyat tidak menjetudjui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah mendyalankan anggaran tahun yang lalu.
  2. Segala padyak untuk keperluan Negara berdasarkan undang-undang.
  3. Matjam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
  4. Hal keuangan negara selandjutnya diatur dengan undang-undang.
  5. Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.

BAB IX. KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24

  1. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
  2. Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.

Pasal 25

Sjarat-sjarat untuk mendyadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.

BAB IXA WILAYAH NEGARA
Pasal 25A

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.


BAB X. WARGA NEGARA
Pasal 26

  1. Jang mendyadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disjahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
  2. Sjarat-sjarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan undang-undang.

BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Perubahan Pasal 26

  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa ndonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Pasal 27

  1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wadjib mendjundjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada ketjualinya.
  2. Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerdyaan dan penghidupan yang lajak bagi kemanusiaan.

Perubahan Pasal 27

  1. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

BAB XA HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A

Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B

  1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C

  1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan uman manusia.
  2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Pasal 28D

  1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
  2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
  3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Pasal 28E

  1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali.
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
  3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H

  1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
  2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
  3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabai.
  4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang oleh siapa pun.

Pasal 28I

  1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
  2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
  3. Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
  4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab negara, terutama pemerintah.
  5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28J

  1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis.

BAB XI. AGAMA
Pasal 29

  1. Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.
  2. Negara mendyamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepertjajaannya itu.

BAB XII. PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30

  1. Tiap-tiiap warga Negara berhak dan wadjib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
  2. Sjarat-sjarat tentng pembelaan diatur dengan undang-undang.

Perubahan Pasal 30

  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, segabai kekuatan pendukung.
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

BAB XIII. PENDIDIKAN
Pasal 31

  1. Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengadyaran.
  2. Pemerintah mengusahakan dan menjelenggarakan satu sistim pengadyaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 32

Pemerintah memajukan kebudajaan nasional Indonesia.


BAB XIV. KESEDYAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
  2. Tjabang-tjabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasasi hadyat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  3. Bumi dan air dn kekajaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 34

Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara

BAB XV. BENDERA DAN BAHASA
BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN

Pasal 35


Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36


Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

Pasal 36A

Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

Pasal 36B

Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.

Pasal 36C

Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.

Pasal 37

  1. Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta Madjelis Permusjawaratan rakyat harus hadir.
  2. Putusan diambil dengan persetudjuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta yang hadlir.

ATURAN PERALIHAN
Pasal I

Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menjelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.

Pasal II


Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal III


Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Pasal IV


Sebelum Madjelis Permusjawaratan rakyat, Dewan Perwakilan rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang ini, segala kekuasaannya didyalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.

ATURAN TAMBAHAN

  1. Dalam enam bulan sesudah achirnya peperangan Asia Timur Raja, Presiden Indonesia mengatur dan menjelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang dasar ini.
  2. Dalam enam bulan sesudah Madjelis Permusjawaratan rakyat dibentuk, Madjelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.

luar angkasa

Jejak” Islam di Luar Angkasa

E-mail Print PDF
Barat telah mencapai kemajuan dalam ilmu luar angkasa. Tapi, sesungguhnya dari tangan ilmuwan Muslim misteri angkasa luar itu pertama kali berhasil disibak

Hidayatullah.com--Islam mencapai puncak kejayaannya pada era pemerintahan Daulah Abbasiyah, terutama pada bidang ilmu pengetahuan. Nyaris tak ada sejengkal pun dari bilik-bilik ilmu ini yang tidak tersentuh oleh umat Islam. Termasuk ilmu tentang dunia luar angkasa. Nashiruddin ath-Thusi dan al-Biruni adalah sebagian dari sosok yang cukup dikenal kepakarannya dalam bidang ini.

Jadi sebelum ilmuwan Barat bergelut di dalamnya, para ilmuwan Islam telah lebih dulu mendalami dan mengakrabi dunia angkasa luar. Meski tak semaju dengan capaian ilmuwan Barat, tapi dari hasil kajian ilmuwan Muslimlah pintu-pintu menuju kemajuan terbuka satu demi satu.

Bintang, bulan, dan matahari adalah obyek penelitian yang paling menarik perhatian para ilmuwan Muslim kala itu. Pasalnya, Al-Quran mengabarkan bahwa ketiga ciptaan Allah ini mempunyai fungsi yang luar biasa. Bintang misalnya, Allah menciptakannya sebagai petunjuk dalam menentukan arah.

Inilah yang coba diteliti oleh ilmuwan Muslim ketika itu. Dari hasil kajian dunia luar angkasa, beragam kemudahan bisa dinikmati umat Islam saat itu. Satu persatu hikmah dan manfaat di balik penciptaan bintang berhasil terkuak. Yang paling sangat bermanfaat adalah cara dalam menjadikan bintang sebagai penunjuk arah.

Jelas saja hasil itu berpengaruh besar dalam kehidupan umat Islam saat itu. Sektor perekonomian termasuk yang paling merasakan berkahnya. Perjalanan bisnis para saudagar Arab yang kerap tersendat oleh pekatnya malam, kini sudah mulai teratasi. Dengan adanya penunjuk arah, hamparan padang pasir yang berselimutkan gelapnya malam bukan lagi 'penyesat' yang perlu ditakuti. Begitu juga para nelayan yang mencari ikan di hamparan laut luas.

Kita juga mengakui bahwa sebagian dari ilmu perbintangan ini dikecam oleh para ulama. Namun, jika kita perhatikan buku akidah, maka yang diharamkan adalah ilmu perbintangan yang digunakan untuk meramal perkara-perkara yang belum terjadi, seperti meramal nasib atau kejadian tertentu yang sifatnya ghaib bagi manusia. Lain halnya jika ia digunakan untuk kepentingan menentukan arah. Dalam fungsi ini hukumnya mubah-mubah saja. Al-Quran sendiri melegalkannya. Bahkan, hukum itu bisa berubah menjadi mustahab atau wajib jika digunakan untuk menentukan arah kiblat.

Bukti Sejarah

Di perpustakaan Eropa, kita bisa menemukan bukti bahwa sumbangsih ilmuwan Muslim dalam ilmu luar angkasa bukan omong kosong. Khususnya yang berkaitan dengan penamaan bintang. Seorang penulis Barat bernama Paul Kunitzsch menemukannya dalam buku Almagest karya Ptolomeus tentang penamaan bintang "Fomalhault" . Nama itu berasal dari bahasa Arab, "famul haut" yang berarti mulut ikan hiu. Muslim Heritage Foundation bahkan mencatat ratusan nama bintang yang berasal dari Bahasa Arab.

Tapi begitulah siklus kehidupan yang diinginkan pencipta-Nya. Allah akan mempergilirkan kejayaan itu berdasarkan usaha dan kerja keras setiap kaum. Itulah yang terjadi pada rezim Abbasiyah. Pemerintahan yang semakin melemah memaksa perkembangan ilmu pengetahuan kembali masuk ke jalur lambat. Apa yang telah dirintis oleh para ilmuwan kita seolah kehilangan induknya karena tak lagi mendapat nafkah perhatian yang memadai. Salah satu yang mengalami nasib malang itu adalah ilmu angkasa luar.

Lahir kembali

Berabad abad terlelap tidur, akhirnya kejayaan Islam di luar angkasa yang nyaris terkubur itu seolah lahir kembali. Sultan Salman Abdul Aziz adalah aktor utamanya. Pria berkebangsaan Arab Saudi ini tak lagi mengamati ciptaan Allah di luar angkasa dari bumi. Ia melihatnya dalam radius yang lebih dekat.

Pada tahun 1985, ia berangkat ke luar angkasa sebagai peneliti mewakili organisasi satelit Arab. Keberangkatannya tentu saja mengangkat prestise umat Islam di dunia internasional. Pasalnya, pria yang tak lain cucu pendiri Kerajaan Arab Saudi ini menjadi orang Islam pertama yang berhasil menembus luar angkasa.

Ia melayang di dunia yang sangat asing ini selama delapan hari. Sepulang dari luar angkasa Sultan bukannya istirahat. Pria kelahiran Riyadh, 27 Juni 1956 ini bersama beberapa orang temannya, langsung mendirikan Association of Space Explorers. Lembaga bertaraf internasional ini mewadahi para astronot yang pernah mengangkasa. Sultan menjadi orang penting di dalamnya.

Keinginan mengembalikan kejayaan Islam di luar angkasa juga ikut menjalar sampai ke negeri jiran. Pemerintah Malaysia selalu menunggu waktu yang tepat untuk mengirim putra terbaiknya ke luar angkasa. Dan saat yang dinanti pun tiba. Pada tahun 2005, pemerintah Malaysia memutuskan untuk membuat program mengirim angkasawan ke Rusia. Mereka belajar di sana sebelum terbang.

Rencana besar ini tidak dilakukannya dengan sembrono. Pendaftaran memang terbuka, tapi seleksinya diperketat. Jumlah pendaftar mencapai 11.000 orang. Mereka mengikuti sembilan tahap seleksi, sampai akhirnya hanya terpilih sepuluh di antara mereka yang layak pergi ke Rusia untuk memperdalam ilmu angkasa di sana. Dari sepuluh orang yang dikirim, Rusia memutuskan untuk memilih satu saja di antara mereka yang layak pergi menjalankan misi di luar angkasa.

Keberuntungan itu jatuh pada Dr Sheikh Muszafhar Shukor. Pria yang sehari-harinya bekerja di sebuah rumah sakit di Malaysia, berhasil menyisihkan ribuan pesaingnya. Ia akhirnya meluncur ke angkasa pada tanggal 10 Oktober 2007 lalu. Sesuai dengan keahliannya sebagai dokter bedah ortopedik, di luar angkasa ia menjalani eksperimen yang terkait dengan bedah tulang.

Shalat di Luar Angkasa

Penelitian bukanlah satu-satunya misi Sheikh Muszafhar di luar angkasa. Ia juga membawa misi relijius yang sangat penting. Ia ingin melaksanakan shalat di luar angkasa, sekaligus mengabarkan kepada dunia bahwa shalat adalah ibadah yang sangat agung. Ibadah yang tidak boleh ditinggalkan kapan dan di mana saja, termasuk ketika berada di luar angkasa.

Bersama tiga astronot lainnya, ia mengangkasa selama 12 hari. Waktu itu umat Islam di bumi sedang menjalankan ibadah puasa. Sebagai orang Islam, Sheikh tetap menjalankan ibadah itu meski berada ribuan mil dari bumi. Dan ia mengaku, berpuasa di langit jauh lebih nyaman dan khusyuk. Selain karena tidak merasa haus, lapar, atau lelah, ia juga bisa melihat beragam tanda-tanda kekuasaan Allah.

Di angkasa, Sheikh menjalankan sejumlah eksperimen yang diamanahkan kepadanya. Di atas sana, ia menjalankan fungsinya sebagai dokter dengan penelitian-penelitian biologis dan kimiawinya. Menurut Sheikh, 12 hari ternyata tidak cukup panjang untuk menjalankan semua eksperimennya.

Sheikh tidak bisa menyembunyikan rasa puas dari perjalanannya ini. Bukan saja karena ia berhasil melakukan penelitian, sebagaimana yang ia rencanakan. Di luar angkasa ia bisa menjumpai banyak sekali tanda kekuasaan Allah. Yang tak mungkin terlupakan, ketika ia mendengar suara adzan di sana.

"Saya seperti menemukan kedamaian yang berbeda. Percaya atau tidak, di hari terakhir sewaktu kami hendak turun ke bumi, saya mendengar suara adzan," kisahnya. Rasa syukur dan senang Sheikh semakin berlipat karena ia merasa keberangkatannya tak sekedar mewakili negaranya, tapi juga dunia Islam. [Ahmad Rifa'i/Sahid/www.hidayatullah.com]
Last Updated ( Monday, 26 October 2009 22:22 )

Jumat, 18 Juni 2010

ufoku



silakan anda melihat penampakan ufo

energy listrik

Energi Listrik adalah energi akhir yang dibutuhkan bagi peralatan listrik untuk menggerakkan motor, lampu penerangan, memanaskan, mendinginkan ataupun untuk menggerakkan kembali suatu peralatan mekanik untuk menghasilkan bentuk energi yang lain. Energi yang dihasilkan ini dapat berasal dari berbagai sumber misalnya, air, minyak, batu bara, angin, panas bumi, nuklir, matahari dan lainnya. Energi ini besarnya dari beberapa volt sampai ribuan hingga jutaan volt.

musyrik

Musyrik Dan Ciri-ciri Orang Musyrik

Selasa, 25/08/2009 08:13 WIB | email | print | share

Assalamualaikum,

tolong jelaskan definisi musyrik dan ciri-ciri orang musyrik.

Saya sering mendengarkan kata2 tersebut dalam ceramah agama, tapi

sampai sekarang yang saya dengar, saya belum mengetahui definisinya.

terimakasih akan jawabannya

roy

Jawaban

Wa’alaikumusalam warahmatullahi wabarakatuh,

Bung Roy yang semoga senantiasa mendapat rahmat hidayah dan lindungan dari-Nya, kita tentu sedikit banyak sudah tahu sebenarnya apa itu musyrik dan bagaimana itu kelakuan orang-orang musyrik. Sejak kecil kita tentu pernah mengaji dan atau tiap Muhamaram di sekolah dasar atau sekolah lanjutan, kita tentu pernah mendengar kisah perjuangan Rasulullah Saw dalam menegakkan kalimat tauhid dan menghadapi ancaman serta perlawanan keras dari kaum kafir Quraiys. Kaum Quraiys ini juga sering disebut sebagai Musyrikin Quraiys.

Definisi “Musyrik” sangatlah simpel, yakni menyekutukan Allah Swt dengan apa pun. Musyrik secara literer merupakan antitesa dari “Tauhid” yang memiliki arti: Mengesakan Allah Swt. Dan “Orang-Orang Musyrik” adalah mereka yang menyekutukan Allah Swt. Banyak sekali ayat Al-Qur’an Nur Kaiem yang menyatakan hal itu. Saya yakin, Anda pun sesungguhnya telah mengetahuinya.

Namun, berhubung Anda bertanya di dalam rubrik ini, maka saya berhuznudhon jika yang Anda maksud adalah “Definisi Musyrik di Dalam Dunia Kontemporer”, di mana seringkali orang menyatakan jika di dunia kita sekarang ini, antara kebenaran dengan kejahatan, antara al-haq dengan al-bathil, bahkan antara ketauhidan dengan kemusyrikan, banyak wilayah abu-abu. Saya tidak sepandapat dengan pandangan seperti itu. Islam adalah agama yang sederhana, jelas, dan tegas. Sebagai agama yang dijamin Allah Swt sebagai agama yang paripurna, yang paling sempurna, dan terjaga hingga akhir zaman maka Islam sangat terang benderang. Tidak ada wilayah abu-abu sedikit pun dalam Islam. Dan seharusnyalah, sebagai orang yang bersyahadat, kita juga tidak pernah ragu-ragu dalam menjalankan agama Allah Swt ini.

Kehidupan dunia adalah medan peperangan antara Pasukan Allah Swt melawan pasukan Iblis dan Dajjal. Sebuah peperangan antara para penyeru ketauhidan melawan penyeru kemusyrikan. Dan kian berkembangnya usia dunia, maka berkembang pula siasat, taktik, dan strategi kaum pengikut Iblis dan Dajjal untuk menyesatkan umat manusia dari jalan lurus ketauhidan. Taktik dan srategi mereka, manipulasi mereka, seakan kian maju dan kian canggih. Padahal sebenarnya, bagi seorang Muslim yang selalu awas, hal itu bukan halangan yang berarti.

Sejak dahulu hingga sekarang, kitab suci al-Qur’an pun telah berkali-kali memperingatkan, jika Yahudi merupakan musuh terbesar umat manusia. Allah Swt telah memberi mereka berbagai label yang mencirikan sifat-sifat dasar mereka, dari panggilan sebagai Kaum Kera dan Babi, hingga kaum yang fasik, suka berdusta, gemar memutar-mutar lidah mempermainkan ayat-ayat Allah, sering memberi kesaksian palsu, dan sebagainya.

Adalah kenyataan sejarah, jika kemudian orang-orang Yahudi ini tumbuh menjadi satu bangsa yang sangat kuat dan berpengaruh di dunia sekarang. Mereka menguasai jaringan media massa dunia, perbankan, militer, dan sebagainya. Mereka juga menciptakan berbagai ideologi yang memecah-belah umat manusia dari ketauhidan, antara lain Nasionalisme, Kapitalisme, Komunisme, dan lain-lain. Demokrasi pun dibuat oleh mereka.

Ada kesadaran yang salah selama ini tentang demokrasi. Banyak kalangan menyebut bahwa sistem pemerintahan buatan manusia ini berasal dari ajaran Plato, seorang filsuf Yunani, yang tertuang dalam bukunya “La Republica”. Mereka juga menganggap jika sistem pemerintahan Amerika Serikat sekarang, yang disebut sebagai Panglima Demokrasi Dunia, mengadopsi demokrasi-nya Plato. Ini salah besar! Sistem demokrasi sesungguhnya berasal dari Bani Israel, tatkala mereka, 12 suku, mendiami wilayah Palestina setelah keluar dari Mesir. Bani Israel telah menjalankan praktek ini berabad-abad sebelum Plato lahir. Sejarahnya sangat panjang, antara lain bisa kita baca dalam penelitian Max I. Dimont yang berjudul “Sejarah Yahudi”. Sistem demokrasi di Indonesia sekaran pun, yang mengadopsi sistem demokrasi Amerika, juga berasal dari “Sunnah Yahudi”.

Islam tidak mengenal demokrasi. Islam mengenal Syuro. Ini sangat berbeda secara prinsipil. Dalam Demokrasi, “Suara seorang pelacur dianggap sama dengan suara seorang Ustadz, masing-masing hanya dihitung satu suara”. Sedangkan dalam Syuro, hal ini tentu tidak akan ditemui. Inilah yang dikerjakan bangsa Indonesia sekarang, sehingga negara ini sampai 64 tahun setelah proklamasi kemerdekaan, bukan malah membaik malah kian hancur tak keruan.

Demokrasi merupakan salah satu tools kaum musyrik untuk memalingkan umat manusia dari petunjuk Allah Swt. Demokrasi inilah yang kemudian berhasil menjadikan orang-orang yang tadinya shaleh, orang-orang yang tadinya sepenuh hati memperjuangkan agama Allah Swt, orang-orang yang tadinya begitu berani menyuarakan al-haq dan menentang al-bathil dihadapan penguasa sekali pun, berubah menjadi orang-orang yang kelu lidahnya menyuarakan al-haq, menjadi orang-orang yang malu dengan perjuangan Islam, menjadi orang-orang yang membela kebathilan dan menyimpan al-haq rapat-rapat di dalam hatinya.

Demokrasi inilah yang telah mengubah orang yang tadinya kita kenal dengan sangat baik, menjadi orang yang asing dan ‘aneh’. Demokrasi inilah yang bisa mengubah seorang yang sebenarnya faqih dalam ilmu ilmu agama, namun bisa-bisanya menyepelekan perintah wajib menutup aurat para perempuan dengan menyebut hal itu hanya sebagai “persoalan selembar kain” saja. Banyak yang seperti ini sekarang. Bahkan ada yang tanpa malu menyatakan orang yang memilih tidak ikut proses sunnah-Yahudi ini sebagai orang-orang yang mubazir dan saudaranya setan.

Ini mengingatkan saya pada firman-firman Alah Swt, yang antara lain:

“Dan janganlah kamu campuradukan kebenaran dengan kebathilan dan (janganlah) kamu sembunyikan kebenaran sedangkan kamu mengetahuinya” Al Baqoroh : 42.

“Dan apabila mereka berjumpa dengan orang yang beriman mereka berkata ‘kami telah beriman’ tetapi apabila mereka kembali kepada setan – setan (para pemimpin) mereka, mereka berkata “sesungguhnya kami bersama kamu, kami hanya berolok – olok” Al Baqoroh : 14

“Dan apabila dikatakan kepada mereka jangan berbuat kerusakan di muka bumi, mereka menjawab ‘sesungguhnya kami justru orang – orang yang berbuat kebaikan’. Ingatlah sesungguhnya merekalah yang berbuat kerusakan tetapi mereka tidak menyadari” Al Baqoroh : 11 -12

“Mereka itulah yang membeli kesesatan dengan petunjuk, maka perdagangan mereka itu tidak beruntung dan mereka tidak mendapat petunjuk” Al Baqoroh : 16

Padahal, ancaman Allah Swt terhadap orang-orang fasik sungguh tidak main-main:

“Katakanlah (Muhammad) “Apakah akan aku beritakan kepadamu tentang orang yang lebih buruk pembalasannya dari orang fasik di sisi Allah? Yaitu orang- orang yang di laknat dan dimurkai Allah, di antara mereka (ada) yang dijadikan kera dan babi dan (orang yang) menyembah thagut. Mereka itu lebih buruk tempatnya dan lebih tersesat dari jalan yang lurus” Al Maidah : 60

“Dan bacakanlah (Muhammad) kepada mereka, berita orang yang telah Kami berikan ayat – ayat Kami kepadanya, kemudian dia melepaskan diri dari ayat – ayat itu, lalu dia diikuti oleh setan, maka jadilah dia termasuk orang – orang yang tersesat. Dan sekiranya Kami menghendaki niscaya kami tinggikan derajatnya dengan (ayat – ayat) itu, tetapi dia cenderung kepada dunia dan mengikuti keinginannya yang rendah, maka perumpamaan mereka seperti anjing. Jika kamu menghalaunya dijulurkan lidahnya dan jika kamu membiarkannya ia tetap menjulurkan lidahnya juga. Demikianlah perumpamaan orang – orang yang mendustakan ayat – ayat Kami. Maka ceritakanlah kisah – kisah itu agar mereka berpikir” Al A’raf : 175 – 176.

Seorang Muslim seharusnya hanya tunduk pada Allah Swt dan Rasul-Nya. Sedangkan terhadap manusia lainnya, apakah dia menyandang gelar doktor, atau apa pun, selama dia menyeru pada ketauhidan maka ikutilah, namun jika dia sudah mulai “aneh-aneh”, maka ingatkanlah. Jika sudah diingatkan ternyata masih “Aneh”, maka tinggalkanlah. Inilah sebenar-benarnya tauhid.

Dalam zaman seperti sekarang, bertahan pada jalan ketauhidan memang jauh dari hingar-bingar duniawi. Tauhid adalah jalan para Nabi Allah yang sunyi dan banyak cobaan. Sebab itu, tidak banyak yang bisa bertahan meniti jalan ini dan akhirnya tergoda pada kelezatan duniawi, salah satunya yang bernama “Kekuasaan”. Semoga kita bukan termasuk orang-orang seperti ini. Amien Ya Rabb al amien. Wallahu’alam bishawab.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

munafik

Munafiq

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Langsung ke: navigasi, cari

Munāfiq atau Munafik (kata benda, dari bahasa Arab: منافق, plural munāfiqūn) adalah terminologi dalam Islam untuk merujuk pada mereka yang berpura-pura mengikuti ajaran agama namun sebenarnya tidak mengakuinya dalam hatinya.

[sunting] Terminologi munafik dalam Al Qur'an

Dalam Al Qur'an terminologi ini merujuk pada mereka yang tidak beriman namun berpura-pura beriman.

QS (63:1-3) (1)Apabila orang-orang munafik datang kepadamu, mereka berkata: "Kami mengakui, bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul Allah". Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul-Nya; dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar orang pendusta.(2)Mereka itu menjadikan sumpah mereka sebagai perisai, lalu mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah. Sesungguhnya amat buruklah apa yang telah mereka kerjakan.(3)Yang demikian itu adalah karena bahwa sesungguhnya mereka telah beriman, kemudian menjadi kafir (lagi) lalu hati mereka dikunci mati; karena itu mereka tidak dapat mengerti.

[sunting] Ciri-ciri orang munafik

Berdasarkan hadits, Nabi Muhammad SAW mengatakan :"Tanda orang-orang munafik itu ada tiga keadaan. Pertama, apabila berkata-kata ia berdusta. Kedua, apabila berjanji ia mengingkari. Ketiga, apabila diberikan amanah (kepercayaan) ia mengkhianatinya" (HR. Bukhari dan Muslim'').

iman

Iman

Dari Wikipedia Bahasa Melayu, ensiklopedia bebas.

Lompat ke: pandu arah, gelintar

Sebahagian dari siri berkaitan
Allah-eser-green.png
Islam

Rukun Iman

Allah · Kitab · Malaikat · Nabi
Hari Akhirat · Qada dan Qadar

Rukun Islam

Syahadah · Solat · Puasa
Zakat · Haji

Kota Suci

Makkah · Madinah
Baitulmuqaddis

Hari Raya

Aidilfitri · Aidiladha

Hukum

Quran · Sunnah · Hadis

Sejarah

Garis Masa Sejarah Islam
Khulafa al-Rasyidin
Khalifah · Khilafah

Tokoh Islam

Nabi Muhammad s.a.w
Ahlul Bait · Sahabat Nabi

Mazhab

Ahli Sunah Waljamaah
Hanafi · Syafie
Maliki · Hanbali

Budaya Dan Masyarakat

Akademik · Haiwan · Seni
Takwim · Kanak-kanak
Demografi · Perayaan
Masjid · Dakwah · Falsafah
Sains · Wanita · Politik

Lihat juga

Kritikan · Islamofobia
Glosari

Portal Islam
p b s

Erti Iman (الإيمان) secara harafiah dalam Islam adalah bererti percaya kepada Allah. Dengan itu orang yang beriman adalah ditakrifkan sebagai orang yang percaya (mukmin). Siapa yang percaya maka dia dikatakan beriman. Perkataan Iman (إيمان) diambil dari kata kerja 'aamana' (أمن) -- yukminu' (يوءمن) yang bererti 'percaya' atau 'membenarkan'. Perkataan Iman yang bererti 'membenarkan' itu disebutkan dalam al-Quran, di antaranya dalam Surah At-Taubah ayat 62 yang bermaksud:

"Dia (Muhammad) itu membenarkan (mempercayai) kepada Allah dan membenarkan kepada para orang yang beriman."

Takrif Iman menurut istilah syariat Islam ialah seperti diucapkan oleh Ali bin Abi Talib r.a. yang bermaksud: "Iman itu ucapan dengan lidah dan kepercayaan yang benar dengan hati dan perbuatan dengan anggota."

Aisyah r.a. pula berkata: "Iman kepada Allah itu mengakui dengan lisan dan membenarkan dengan hati dan mengerjakan dengan anggota."

Imam al-Ghazali menghuraikan makna Iman adalah: "Pengakuan dengan lidah (lisan) membenarkan pengakuan itu dengan hati dan mengamalkannya dengan rukun-rukun (anggota-anggota)."

Iman ialah membenarkan dengan hati, menyatakan dengan lisan, dan melakukan dengan anggota badan. Ringkasnya orang yang beriman ialah orang yang percaya, mengaku dan beramal. Tanpa tiga syarat ini, seseorang itu belumlah dikatakan beriman yang sempurna. Ketiadaan satu sahaja dari yang tiga itu, sudah lainlah nama yang Islam berikan pada seseorang itu, iaitu fasik, munafik atau kafir.

Isi kandungan

[sorok]

[sunting] Rukun Iman

Rukun Iman bagi orang Islam ada 6 perkara iaitu :-

  1. Percaya kepada Allah
  2. Percaya kepada malaikat
  3. Percaya kepada kitab
  4. Percaya kepada nabi dan rasul
  5. Percaya kepada hari akhirat
  6. Percaya kepada qada dan qadar

(Lihat juga:Rukun Iman)

[sunting] Percaya kepada Allah

Konsep yang paling asas ialah percaya bahawa tuhan itu satu (Tauhid). Konsep keesaan Allah ini adalah mutlak, dan tidak relatif kepada apa apa jua yang wujud di dunia ini. Dalam Surah Al-Ikhlas,

Surah Al-Ikhlas
"Katalah (wahai Muhammad) bahawa Allah itu tunggal. Allah tempat meminta. Tidak Dia beranak dan tidak juga Dia diperanakkan.
Dan tiada yang serupa denganNya, Dialah Tuhan yang Esa."

Dalam Bahasa Melayu, perkataan Allah sememangnya dikhaskan untuk merujuk Tuhan dalam Islam. Walaubagaimanapun, perkataan Arab Allah boleh diterjemahkan juga kepada perkataan Tuhan kerana Allah bukanlah nama khas untukNya. Ini berbeza dengan Yahudi, kerana nama Yahweh adalah nama khas tuhan mereka. Walaupun tiada imej visual Tuhan atau gambaran mengenaiNya (disebabkan larangan dalam memuja sesuatu), Muslim mendefinisi Tuhan melalui sifat-sifatNya, yang dikenali sebagai 99 nama Allah.

Wajib bagi orang Islam lelaki dan perempuan yang telah baligh dan berakal untuk mengetahui sifat-sifat wajib bagi Allah, sifat-sifat mustahil dan sifat jaizNya, yang jumlah kesemuanya ada 41. Sifat-sifat wajib Allah ada dua puluh, sifat-sifat mustahil juga dua puluh dan sifat jaizNya ada satu.
(Lihat juga:Sifat-sifat Allah)

Allah ialah nama bagi Tuhan yang sebenar. Allah yang mencipta seluruh alam dan isinya. Allah yang mengatur dan menjaganya. Allah tidak boleh dilihat, tetapi bukti-bukti sangat banyak untuk menunjukkan pada akal yang waras dan adil bahawa Allah itu wajib ada. Bukan sekadar kita wajib mempercayai bahawa Allah itu ada, bahkan wajib pula kita menyembah NYA.

Untuk hendak mempercayai Allah dan menyembah NYA, manusia wajib mengenal Allah dengan betul. Dan untuk hendak mengenali Allah dengan betul, manusia mestilah mencari dan mengkaji dalil-dalil dari Al Quran, Hadis dan Akal. Jika kita tidak mengenal Allah dengan betul, nescaya akan sesat dan kafirlah kita.

[sunting] Percaya kepada Para Malaikat

Rencana utama: Malaikat

Rukun iman yang kedua ialah percaya kepada Malaikat. Setiap muslim yang mengucap syahadah wajib mempercayai adanya malaikat. Malaikat juga adalah makhluk Allah yang diciptakan dari cahaya. Zat malaikat adalah halus, tidak nampak oleh mata kasar manusia biasa tetapi mampu dilihat oleh manusia yang luar biasa seperti Nabi dan Rasul. Rupa malaikat yang sebenar hanya Allah sahaja yang tahu. Namun berdasarkan hadis, malaikat mampu menjelma dalam pelbagai rupa manusia dan bentuk makhluk yang lain. Ia berakal, boleh berkata-kata dan boleh bergerak ke suatu jarak yang jauh dalam masa yang singkat. Keadaan malaikat semata-mata adalah untuk taat dan menjalankan titah perintah Allah. Malaikat itu tidak makan dan tidak minum, tidak mengantuk dan tidak tidak tidur, tidak juga ia berasa penat dan letih.

Malaikat sangat banyak bilangannya dan Allah sahaja yang tahu bilangan sebenarnya. Dalam ilmu Tauhid, umat Islam diwajibkan mengenal 10 malaikat dan tugasan mereka. Iaitu :

  • Malaikat Jibrail : Tugasnya membawa wahyu dari Allah Ta’ala kepada Rasul-rasul dan Nabi-nabi, juga menguruskan bala seperti gempa bumi, air bah, ribut dan lain-lain lagi.
  • Malaikat Mikail : Tugasnya membawa rezeki dengan menumbuhkan tumbuh-tumbuhan, membiakkan haiwan, mengeluarkan hasil galian bumi.
  • Malaikat Israfil : Tugasnya untuk meniup “sangkakala” ketika sampai masa kiamat iaitu bumi akan hancur dab sekali lagi ia meniup sangkakala itu ketika sampai masa manusia hidup semula dan keluar dari kubur untuk perhitungan di akhirat.
  • Malaikat Izrail : Tugasnya ialah mengambil nyawa, iaitu mematikan apabila sudah sampai ajal, dan tugasnya mengambil nyawa tidak akan cepat sesaat dan tidak akan lewat sesaat.
  • Malaikat Munkar : Tugasnya menyoal orang mati di alam kubur.
  • Malaikat Nakir : Tugasnya menyoal orang mati di alam kubur.
  • Malaikat Raqib : Tugasnya ialah menulis pahala bagi orang yang membuat kebaikan.
  • Malaikat Atid : Tugasnya adalah untuk menulis dosa bagi orang yang membuat mungkar dan kejahatan.
  • Malaikat Ridhwan : Tugasnya menjaga syurga.
  • Malaikat Malik : Tugasnya menjaga neraka.

Frman Allah Ta’ala Surah At Tahrim ayat 66:

Malaikat itu tidak menderhaka kepada Allah mengenai apa yang DIA perintah kepada mereka, dan mereka membuat apa jua perintah oleh-NYA.

Malaikat dijadikan Allah untuk menjalankan tugas-tugas yang tertentu dan berlainan. Setiap tugasan yang diberikan Allah kepada Malaikat, akan dilakukan oleh Malaikat tanpa kompromi.

Zaman sekarang, sudah ada orang yang mendakwa mampu menghalang tugas Malaikat. Ada yang mendakwa boleh “slow talk” dengan 'Izrail untuk tidak mencabut nyawa seseorang. Sedangkan ‘Izrail yang ditugaskan untuk mencabut nyawa, apabila sudah sampai ajal seseorang sebagaimana yang tertulis di Lauh Mahfuz, 'Izrail akan menjalankan perintah yang Allah arahkan dengan mencabut ajal makhluk tersebut, tidak cepat sesaat dan tidak lewat sesaat. Begitulah yang diperjelaskan dalam ilmu Tauhid Ahlus Sunnah wal Jamaah. Jelas menunjukkan dakwaan ahli bidaah ini bertentangan dengan Al Quran Surah At Tahrim ayat ke 66. Sekaligus kenyataan dan dakwaan mereka telah membatalkan keIslaman dan keimanan mereka.

Percaya adanya Malaikat yang telah diciptakan oleh Allah untuk melaksanakan perintah Allah. Allah menciptakan Malaikat dari Nur iaitu cahaya. Maka, Malaikat tidak terdiri daripada jisim dan tidak diberikan nafsu untuk makan, minum atau tidur. Malaikat juga tidak mempunyai jantina untuk memudahkan mereka mentaati Allah sepanjang masa.

Sebahagian siri Islam
Allah-eser-green.png
Rukun Iman

Malaikat

Malaikat Jibrail (ملائكة ﺟﺒﺮﺍﺀﻳﻞ)

Malaikat Mikail (ملائكة ميكائيل)

Malaikat Israfil (ملائكة إسرافيل

Malaikat Izrail (ملائكة عزرائيل)

Malaikat Ridhwan(ملائكة رضوان)

Malaikat Malik (ملائكة مالك)

Malaikat Munkar (ملائكة منكر)

Malaikat Nakir (ملائكة نكير)

Malaikat Raqib (ملائكة رقيب)

Malaikat Atid (ملائكة عتيد)

Portal Islam
p b s

[sunting] Percaya kepada Kitab-Kitab Allah

Rencana utama: Kitab

Salah satu daripada Rukun Iman agama Islam adalah percaya kepada kitab-kitab yang telah diturunkan oleh Allah.

Orang Islam percaya bahawa Allah telah menurunkan kitab-kitab kepada para nabi dan rasul untuk membimbing manusia ke jalan yang benar. Ia diakhiri dengan kitab Al-Quran.

Kitab-kitab yang wajib diimankan adalah:

Orang Islam percaya bahawa pada masa kini, kitab-kitab selain Al-Quran telah diubahsuai mengikut kehendak pihak-pihak tertentu; maka ia bukan lagi merupakan naskah-naskah yang tulen. Al-Quran menyempurnakan segala kitab-kitab yang terdahulu.

[sunting] Percaya kepada Nabi dan Rasul

Rencana utama: Nabi

Beriman kepada nabi dan rasul ialah meyakini bahwa nabi dan rasul itu benar-benar diangkat oleh Allah SWT untuk membimbing manusia ke arah jalan hidup yang baik yang diridlai Allah. Islam mengajar umatnya bahawa Allah menyampaikan wahyuNya melalui malaikat kepada nabi dan rasul. Nabi ialah seorang lelaki yang dipilih Allah untuk menerima wahyu untuk kegunaan dirinya dan umatnya sahaja.

Rasul dan nabi merupakan manusia biasa. Islam menghendaki penganutnya untuk mempercayai setiap nabi dan rasul ini dan tidak membezakan mereka antara satu sama lain. Rasul pula merupakan seorang lelaki yang dipilih untuk menerima wahyu untuk dirinya serta disampaikan kepada orang lain. Dilaporkan terdapat 313 orang telah dipilih sebagai rasul sejak bermulanya penciptaan manusia. Manakala bilangan nabi pula adalah 124,000 orang (termasuk rasul). Terdapat lebih kurang 25 rasul yang dinyatakan dalam Al-Quran, termasuk Adam, Idris, Nuh, Luth, Ibrahim, Musa, Isa dan Muhammad.

Muhammad merupakan nabi dan rasul yang terakhir. Ini bermakna tiada nabi dan rasul akan dilantik selepas kewafatan baginda. Baginda telah menyampaikan peringatan terakhir (iaitu Al Quran dan As Sunnah) kepada manusia sebelum berlakunya hari kiamat.

Di antara 25 rasul, terdapat 5 orang rasul yang mendapatkan gelar Ulul Azmi. Ulul Azmi adalah gelar yang diberikan kepada rasul Allah yang memiliki ketabahan yang luar biasa dalam menyampaikan risalahnya.

Rasul diberi tugas oleh Allah. Secara umumnya, tugas nabi dan rasul adalah membawa kebenaran, memberikan khabar gembira dan peringatan kepada umatnya agar mereka menjadi umat yang beriman kepada Allah agar tidak sengsara dunia dan akhirat. Para rasul diberi wahyu oleh Allah yang membuktikan bahwa mereka adalah pembimbing dalam segala amal perbuatannya pantas dijadikan cermin tauladan.

Apakah hikmah atau faedah diadakan Rasul dan Nabi ?

Antara faedahnya ialah Allah mahu diri NYA dikenali. Rasul dan Nabi diutus kepada umat manusia agar umat manusia kenal Allah sebagai Tuhan yang menciptakan alam ini. Dengan adanya Rasul dan Nabi, manusia akan kenal dengan tepat dan siapa Tuhan yang sebenar, serta faham pula kewajipan-kewajipan yang perlu ditunaikan sebagai seorang makhluk yang diciptakan Allah SWT. Jika seseorang yang diciptakan Allah tidak kenal siapa Tuhannya yang sebenar dan tidak mengakui keagungannya dengan jalan yang sebenar, nescaya sesatlah dirinya dan segala amal kebajikan yang dilaksanakannya tiada nilai disisi Allah.

Sifat-sifat Rasul dan Nabi

Ada 4 sifat yang Wajib bagi Rasul/Nabi. Ada 4 sifat yang Mustahil bagi Rasul/Nabi. Ada satu sifat yang Harus bagi Rasul/Nabi.

1. Siddiq maknanya Benar. Apa yang disabdakan oleh Rasul/Nabi adalah benar dan dibenarkan kata-katanya. Siddiq dan sadiqul masduq. Rasul/Nabi tidak berkata-kata melainkan apa yang telah diwahyukan oleh Allah SWT. Mustahil Rasul/Nabi bersifat dengan sifat KIZZIB (Dusta ). Mustahil Rasul/Nabi mengatakan sesuatu yang tidak dia ketahui dan tidak diwahyukan Allah kepadanya. Firman Allah bermaksud: Tidaklah dia (Rasulullah SAW) mengucapkan mengikut kemahuan hawa nafsunya. Apa yang diucapkan tidak lain melainkan wahyu yang diwahyukan. (An-Najm: 3-4).

2. Sifat yang wajib bagi Rasul/Nabi adalah AMANAH. Amanah ialah Rasul/Nabi akan melakukan sesuatu serta melaksanakan hokum-hukum Allah dengan benar dan tepat sebagaimana yang diwahyukan Allah SWT. Dan juga Rasul/Nabi tidak memungkiri janji.

“Barangsiapa yang berdusta atas nama ku, siapkanlah tempatnya di dalam api neraka “ (Bukhari, Muslim )

Maka mustahil Rasul/Nabi bersifat KHIANAT iaitu tidak amanah dan mungkir janji.

3. Wajib bagi Rasul/Nabi bersifat dengan sifat TABLIGH iaitu menyampaikan. Rasul/Nabi menyampaikan kepada umatnya apa yang Allah wahyukan kepadanya. Mustahil Rasul/Nabi bersifat dengan sifat KITMAN iaitu menyembunyikan.

Wajib bagi Rasul/Nabi bersifat dengan sifat FATANAH iaitu bijaksana. Rasul/Nabi mampu memahami perintah-perintah Allah dengan betul dan tepat. Mampu pula berhadapan dengan penentang-epnentangnya dengan bijaksana dengan bukti-bukti yang kukuh . Mustahil Rasul/Nabi bersifat dengan sifat Jahlun iaitu bebal.

Dan satu sifat yang jaiz atau sifat yang harus bagi Rasul/Nabi ialah Aradhul Basyariyah iatu untuk bersifat dengan sifat-sifat yang dipunyai oleh manusia-manusia biasa. Seperti ingin makan, berkahwin, mempunyai zuriat dan sebagainya.

[sunting] Percaya kepada Hari Akhirat

Rencana utama: Hari Akhirat

Kita wajib percaya akan datangnya Hari Kemudian atau akhirat sebagaimana yang difirmankan oleh Allah SWT dalam al-Qur’an. Di terangkan bahawa pada akhir zaman akan datang suatu hari di mana semua makhluk yang ada akan menjadi rosak dan binasa, dimusnahkan dan akan dibangunkan semula. Kerana itu, hari akhirat turut mendapat julukan hari kiamat atau pembangkitan.

Setelah segalanya hancur pada hari kiamat, Allah memerintahkan kepada malaikat Israfil untuk bangun terlebih dahulu dan melaksanakan perintah Allah SWT meniup sangkakala, maka bangunlah nyawa yang telah mati untuk dihadapkan ke pengadilan Allah SWT dan mempertanggungjawabkan segala amal perbuatannya selama di dunia. Itulah hari pembalasan. Siapa yang amalannya lebih banyak dengan kebaikkan akan mendapat kebahagiaan di syurga. Sebaliknya, bagi amalannya lebih banyak yang jahat akan mendapat siksaan dan ditempatkan di neraka.

[sunting] Percaya kepada Qada' dan Qadar

Rencana utama: Qadar

Kita wajib percaya bahawa segala sesuatu yang telah terjadi dan yang akan terjadi, semuanya itu, menurut apa yang ditentukan dan ditetapkan oleh Tuhan Allah, sejak sebelumnya (zaman azali). Jadi segala sesuatu itu (nasib baik dan buruk) sudah diatur dengan rencana-rencana tertulis atau batasan-batasan yang tertentu. Tetapi kita tidak dapat mengetahuinya sebelum terjadi. Rencana sebelumnya itu Qadar atau Takdir bermaksud ketetapan. Terlaksananya berupa kenyataan, dinamakan Qada bermaksud keputusan perbuatan (pelaksanaan). Sebahagian Ulama’ menamakan takdir itu juga qada dan qada.